Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat ijin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh warga negara yang akan melakukan usaha perdagangan. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan disarikan sebagai berikut :
1. SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
3. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun demikian sesuai dengan Permendag Nomor 36 tahun 2007, kewajiban kepemilikan SIUP dikecualikan untuk :
1. Kantor Cabang Perusahaan / Kantor Perwakilan
2. Perusahaan Kecil Perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan dan dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga dan kerabatnya.
3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Kaki Lima atau Pedangan Pinggir Jalan
Kecuali yang disebutkan diatas menghendaki untuk memiliki SIUP maka SIUP dapat diterbitkan. SIUP dapat juga diterbitkan untuk PMA maupun PMDN sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Penanaman Modal.
4. SIUP diberikan kepada penanggung jawab atas nama perusahaan dan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Masa berlaku SIUP selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, namun demikian setiap 5 tahun wajib melakukan daftar ulang di lokasi tempat penerbitan SIUP. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada ;
Masa berlaku SIUP selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, namun demikian setiap 5 tahun wajib melakukan daftar ulang di lokasi tempat penerbitan SIUP. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada ;
- Gubernur DKI Jakarta
- Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta.
- Gubernur dan Bupati/Walikota menyerahkan kewenangan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau pelayanan perijinan terpadu satu atap.
- Khusus daerah terpencil penerbitan SIUP dapat diserahkan kepada Camat.
- Untuk kawasan perdagangan bebas kewenangan penerbitan SIUP diserahkan pada Pejabat di Kawasan Bebas bersangkutan.
- Setiap terjadi perubahan data, maka pemegang SIUP wajib melapor untuk diterbitkan SIUP perubahan. Hal yang sama juga berlaku jika perusahaan hendak membuka kantor cabang/perwakilan maka wajib melapor ke instansi terkait untuk dicatat dalam buku register pembukaan kantor cabang untuk dibubuhkan tanda tangan dan stempel pada SIUP kantor pusat yang berlaku untuk seluruh cabang. Jikan SIUP hilang ataupun rusak yang bersangkutan wajib untuk mengajukan permohonan penggantian SIUP.
Metode Verifikasi :
Verifikasi dilakukan pada Izin Usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya
Norma Penilaian :
Verifier SIUP dikategorikan memenuhi apabila SIUP yang dimiliki "masih berlaku" "sesuai dengan kegiatan usahanya" atau bukti pengurusan perpanjangan tersedia dari instansi yang berwenang dalam bentuk Surat Keterangan/Tanda Terima Resmi.
Referensi Peraturan :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 Tanggal 4 September 2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan
5. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dan Akta Pendirian CV, yang meliputi
Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
Penetapan nama CV;
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuat perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
Saat mulai dan berlakunya CV;
Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
6. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
7. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu :
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau intansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
referensi :
http://www.seputarsvlk.com/2013/05/intepretasi-standar-legalitas-kayu-siup.html
http://www.legal4ukm.com/prosedur-pendirian-cv/